Barisan Politikus yang Mendukung Kekuatan KPK Dipangkas

Barisan Politikus yang Mendukung Kekuatan KPK DipangkasGedung KPK. ©blogspot.com
 DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Rencana tersebut pun langsung menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan lembaga yang dipimpinnya sedang berada di ujung tanduk. Terancam dari sejumlah pihak untuk melemahkan KPK. Salah satunya dengan merevisi UU KPK.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk, sedang di ujung tanduk," ujar Agus.
Terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan, di antaranya ada Dewan Pengawas, izin penyadapan, tak ada lagi penyidik independen dan kewenangan menghentikan penyidikan sebuah perkara.
Walau dianggap banyak pihak bakal melemahkan KPK, revisi tersebut banyak didukung elite politik di tanah air. Berikut para politikus yang mendukung revisi UU KPK:

Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai tidak masalah jika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU KPK direvisi. Sebab, kata dia, hal itu perlu dilakukan sebagai check and balances dalam negara demokrasi.
"Sekarang kalau ada amandemen UU KPK dan sebagian kewenangannya dirampas itu enggak ada masalah," kata Fahri di pada wartawan, Minggu (8/9).
Fahri menjelaskan, dalam sistem demokrasi semua lembaga harus memiliki kekuatan yang sama. Maka, lanjutnya, jika ada lembaga yang terlalu kuat harus dilemahkan.
"Dalam teori sistem demokrasi, semua lembaga harus punya kekuatan yang sama dalam konsep check and balances jadi kalau ada lembaga yang terlalu kuat ya memang harus dilemahkan," ujar Fahri Hamzah.

Sekjen PPP Arsul Sani

Salah satu poin yang akan direvisi adalah terkait adanya dewan pengawas KPK. Menurut Sekjen PPP sekaligus anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dewan pengawas KPK diperlukan.
Sebab, selama ini KPK tidak memiliki pengawas internal layaknya lembaga hukum lain seperti lembaga peradilan dengan Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung dengan Komjak, polisi dengan Irwasum, Propam, dan Kompolnas.
"DPR punya MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan), presiden punya DPR. Kenapa KPK takut untuk diawasi?" ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
Arsul menilai, pengawasan KPK oleh DPR hanya pengawasan secara umum. Contohnya, laporan kinerja tahunan KPK saja tidak disampaikan kepada DPR. Menurutnya kewenangan dewan pengawas tidak lebih tinggi daripada pimpinan KPK. Dewan pengawas ini memiliki kewenangan untuk memberikan izin penyadapan, penyitaan, hingga penggeledahan. Kata Arsul fungsi demikian hanya 'pindah' dari pengadilan ke dalam internal karena posisi dewan pengawas berada di KPK.
Selain itu, Arsul menyebut, orang yang menjadi dewan pengawas melalui tahapan seleksi. Tidak serta merta ditunjuk oleh DPR. Dia pun menyarankan jika pengkritik takut dewan pengawas diisi orang titipan, maka lebih baik turut ikut seleksi.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai revisi UU KPK semangatnya untuk perbaikan. Supaya kinerja KPK semakin baik. Dia mengungkapkan, saat semua fraksi di DPR setuju revisi tersebut, artinya mereka mengambil keputusan melalui evaluasi. Sehingga, fraksi di DPR menilai perlu ada perubahan demi kebaikan.
"Semua dalam semangat untuk perbaikan," katanya dalam keterangannya, Jumat (6/9).
PDI Perjuangan menilai revisi tersebut untuk pengawasan diperkuat dan lebih mengedepankan pencegahan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dianggap berjalan dengan pidato presiden Jokowi 16 Agustus lalu.
"Ada juga spirit untuk meningkatkan sinergitas antar lembaga penegak hukum, tapi sekaligus untuk memperbaiki," jelas Hasto.

Politikus Gerindra Desmond J Mahesa

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, sekaligus politikus Gerindra, Desmond J Mahesa, mengklaim revisi UU KPK bukan untuk melemahkan komisi antirasuah. Menurut Desmond, beberapa pasal yang direvisi bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap hukum.
Salah satu yang bakal direvisi adalah terkait penghentian kasus atau SP3. KPK tidak mengenal SP3 karena tidak ada dalam UU KPK. Politikus Gerindra ini menyebut, sebagai negara hukum sepantasnya diberikan kepastian hukum kepada warga negara.
"Dalam negara hukum harus ada SP3 karena ini bicara tentang kepastian hukum. Kalau ada pesan ini melemahkan kan dalam negara hukum harus ada kepastian hukum, kecuali Indonesia UU kita tidak bicara tentang negara hukum," jelas Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/8).
Lebih lanjut Desmond menyebut, terkait pengaturan SP3 dalam UU KPK juga berdasarkan KUHAP. Dalam hukum acara pidana itu diatur tentang penghentian kasus. Desmond mengatakan, dalam revisi dewan pengawas dan penasihat KPK akan lebih konkret. Fungsi itu belum ada saat ini. Terkait siapa yang akan menunjuk nanti akan didebatkan kembali
"Pertanyaannya hari ini ada pengawas KPK enggak di sana, penasihat dan pengawas itu akan kita konkretkan akan kita clear," ucapnya. [dan]
Share:

Recent Posts